, ,

Suasana Mencekam Warnai Rekonstruksi 10 Adegan Pembakaran Istri oleh Suami di Palu

by -1524 Views

Tersangka Peragakan 10 Adegan Rekonstruksi Kasus Bakar Istri Hingga Tewas: Tragedi KDRT yang Mengguncang Hati

News Palu– Suasana halaman Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025) silam, menjadi saksi bisu sebuah rekonstruksi tragis. Tersangka berinisial M (42) dengan detail memperagakan ulang sepuluh adegan pembakaran yang merenggut nyawa istrinya sendiri, AN (40). Adegan-adegan yang diperagakan bukan sekadar prosedur hukum, tetapi potret kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir pada kematian.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby ini, menghadirkan kembali momen-momen mengerikan sebelum korban tewas mengenaskan akibat luka bakar hampir 80 persen. Proses hukum ini dihadiri pula oleh pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, dan keluarga korban, yang dengan berat hati menyaksikan detail tragedi yang merenggut orang yang mereka cintai.

Kronologi Kekejaman: Dari Cemburu Membara Menjadi Api Pembunuh

Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, terungkap kronologi mengerikan peristiwa yang terjadi pada Rabu (6/8/2025) siang itu. Peristiwa bermula ketika M mendatangi warung makan milik istrinya di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara. Dengan niat jahat, pelaku datang dari arah belakang ruko, membawa bensin dalam sebuah wadah.

Dalam rekonstruksi sepuluh adegan tersebut, M menunjukkan bagaimana dia mendekati korban yang sedang beraktivitas di warungnya. Tanpa ampun, tersangka kemudian menyiram tubuh AN dengan bahan bakar minyak. Dalam sekejap, api dipicu, menyambar tubuh korban dan mengubah suasana siang yang tenang menjadi chaos. Adegan ini, yang disaksikan langsung oleh warga sekitar dan seorang pengunjung warung yang sedang memesan kopi, menjadi penutup hidup bagi AN.

10 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Bakar Istri di Palu - Radarpalu.Jawapos.com

Baca Juga: Dalam Laga Tiga Set Sengit, Janice Tjen Akhirnya Takluk di China Open

Warga yang panik berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Madani Palu. Sayangnya, luka bakar yang terlalu parah—mencapai 80 persen—tidak memberi kesempatan bagi AN untuk bertahan. Dia menghembuskan napas terakhir pada keesokan harinya, Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 Wita.

Motif Kelam di Balik Pembakaran: Kecemburuan Patologis

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, mengungkapkan motif di balik aksi kejam ini adalah kecemburuan yang tidak terkendali. Pelaku, M, disebutkan tidak senang dengan aktivitas istrinya yang berjualan di warung. Dalam pikirannya yang diliputi kecurigaan patologis, kedatangan para sopir yang singgah ke warung tersebut memicu amarah dan cemburu butanya.

“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Deny dengan lugas. Pernyataan ini menegaskan bahwa alasan apapun, termasuk kecemburuan, tidak bisa menjadi pembenar untuk sebuah tindakan kriminal yang merenggut nyawa.

Setelah kejadian, M sempat melarikan diri. Namun, tekanan batin dan hukum membuatnya akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolresta Palu.

Rekonstruksi: Bukan Sekedar Adegan, Tapi Pencarian Keadilan

AKP Ismail Bobby menegaskan bahwa rekonstruksi sepuluh adegan ini memiliki tujuan yang jelas dan krusial dalam proses peradilan. “Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Proses yang dipantau ketat oleh KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada dan Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa ini merupakan upaya untuk membangun barang bukti yang kuat. Setiap adegan yang diperagakan dicatat dengan cermat untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Pelajaran Pahit dan Peringatan Keras bagi Masyarakat

Kasus AN bukanlah insiden KDRT pertama, namun tingkat kekejamannya menyentak kesadaran publik. Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil hukum into their own hands. “Kami menangani kasus ini secara profesional. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” pungkas Kombes Deny Abrahams.

Tragedi ini juga menyoroti pentingnya sistem pendukung dan mekanisme pelaporan bagi korban KDRT. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diharapkan dapat lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah eskalasi kekerasan dalam rumah tangga sebelum berakhir tragis.

Kematian AN menjadi pengingat kelam bahwa kecemburuan yang dibiarkan membara dapat berubah menjadi api penghancur. Saat proses hukum terus berjalan, harapan untuk keadilan bagi almarhumah AN menjadi penutup dari sebuah kisah yang seharusnya tidak pernah terjadi.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.