News Palu – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu berhasil digagalkan oleh petugas pada akhir pekan lalu. Pelaku yang diduga berusaha memasukkan barang haram tersebut kini telah diserahkan ke Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Rutan Palu menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang mencoba menitipkan barang kepada warga binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, terselip di dalam barang bawaan.
Baca Juga : Wagub Sulteng Lantik 30 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi Kinerja
“Petugas kami langsung melakukan penyitaan dan mengamankan pelaku. Kami berkomitmen penuh untuk menutup segala celah peredaran narkoba di dalam rutan,” tegas Kepala Rutan.
Barang bukti bersama pelaku kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Tak menunggu lama, pihak Rutan Palu menyerahkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
Petugas Rutan Palu Cegah Peredaran Sabu, Pelaku Diproses Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng membenarkan penyerahan tersebut dan menyatakan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengusut jaringan yang terlibat. “Kami tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap, tetapi juga akan menelusuri apakah ada keterkaitan dengan jaringan narkoba yang lebih besar,” ujarnya.
Penggagalan penyelundupan sabu ke rutan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemerhati hukum dan masyarakat menilai langkah cepat petugas Rutan Palu menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam perang melawan narkoba, terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang sering menjadi target peredaran.
Selain itu, pihak Rutan berencana memperketat sistem pemeriksaan barang titipan dengan peralatan tambahan, seperti scanner dan pengawasan kamera lebih ketat. Edukasi bagi keluarga dan pengunjung warga binaan juga akan ditingkatkan untuk mencegah upaya serupa terulang kembali.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan sinergi antara aparat pemasyarakatan, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit, khususnya di lingkungan penjara yang harusnya menjadi tempat pembinaan.








