Ringkus Jaringan Narkoba di Fajar Hari: Polisi Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara Palu
News Palu– Di bawah langit pagi yang masih kelam, sebuah operasi taktis bersiap mengubah nasib tiga orang pria dan menyelamatkan ribuan nyawa dari jeratan narkoba. Pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025, sekira pukul 06.30 WITA, ketenangan Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu disibukkan oleh aktivitas petugas kepolisian yang bukan untuk menjaga penumpang, melainkan untuk membongkar sebuah kejahatan terorganisir. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 3 kilogram—sebuah jumlah yang bisa merusak masa depan sebuah generasi.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, bersama Panit II Ipda Asgar ini, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku utama. Mereka adalah YF (24) warga Kabupaten Sigi, HE (24) asal Mojokerto, Jawa Timur, dan MN (38) warga Kota Palu. Ketiganya diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam di area bandara.
Pembongkaran di Balik Ransel Hitam
Fokus operasi berpusat pada HE, yang membawa sebuah tas berwarna hitam. Saat dibuka, petugas tidak menemukan sekadar barang bawaan biasa. Di dalamnya, tersembunyi tiga paket besar berisi kristal-kristal cemerlang yang sudah dipastikan sebagai sabu-sabu. Hasil penimbangan sementara menunjukkan berat bruto barang haram itu mencapai tiga kilogram.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu, dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” tegas Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dalam pernyataannya.

Baca Juga: MTQ XXVIII Tingkat Kota Palu akan Dipusatkan di Lapangan Gawalise
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti pendukung untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam. Barang bukti tersebut berupa empat unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar, serta satu tas hitam yang menjadi wadah penyimpanan sabu-sabu. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam sindikat ini.
Mengulur Benang Kusut Jaringan
Kombes Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Dua pertanyaan kunci yang masih dicari jawabannya adalah: dari mana asal sabu-sabu tersebut dan untuk diedarkan di mana?
“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti sabu-sabu ini dari luar Sulteng,” jelas Sembiring.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Sulteng menjadi target pasar peredaran gelap narkoba dari jaringan lintas daerah, bahkan mungkin lintas provinsi. Modus operandi yang melibatkan warga lokal (YF dan MN) dan warga dari Jawa Timur (HE) menunjukkan pola perekrutan dan distribusi yang terstruktur.
Ancaman Hukuman Maksimal: Seumur Hidup hingga Mati
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat dengan pasal yang berat, mencerminkan betapa seriusnya ancaman kejahatan ini. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini bukan ancaman main-main. Pelaku penyelundupan dan peredaran narkotika golongan I, seperti sabu-sabu, dalam jumlah besar seperti ini, menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Ancaman hukuman ini sejalan dengan komitmen tegas Kepolisian untuk memerangi narkoba hingga ke akarnya.







